Penebangan merupakan salah satu kegiatan pemungutan hasil hutan kayu. Kegiatan lainnya dari pemanenan hasil hutan kayu adalah penyaradan, pengupasan/pembagian batang dan pengangkutan kayu bulat sampai ke TPK Antara/Logpond.
Kegiatan penebangan berpedoman kepada RKTPH tahun yang bersangkutan pada petak blok tebangan yang disahkan secara mandiri (self approval).
Teknik yang dipergunakan di dalam kegiatan pemanenan di areal PBPH PT REMINAL UTAMA SAKTI adalah sistem mekanis penuh dengan teknik konvesional. Di dalam sistem dan teknik tersebut, kegiatan penebangan dilakukan dengan menggunakan chainsaw, penyaradan menggunakan traktor sarad (Skidder), sedangkan pengangkutan kayu dari TPn ke TPK Hutan dan ke TPK Antara menggunakan Logging Truck. Pembuatan jalan sarad maupun jalan cabang menggunakan Bulldozer dan Grader.
Jumlah kebutuhan peralatan untuk kegiatan penebangan dan pengangkutan ini disesuaikan dengan etat volume, kapasitas alat, dan waktu kerja efektif.
Kegiatan penebangan (produksi kayu bulat) pada areal kerja dengan menggunakan sistem silvikultur (TPTI) didasarkan pada jatah produksi tahunan (annual allowable cut). Besar etat luas yang diperoleh dijadikan dasar dalam perencanaan blok tebangan tahunan dengan juga memperhatikan kekompakan blok sebagai satu kesatuan managemen, sehingga diperoleh luas tebangan yang tidak seragam setiap tahunnya.
Etat Volume didasarkan atas etat luas, sediaan tegakan jenis boleh ditebang (Hasil IHMB), riap (pertumbuhan), faktor eksploitasi dan faktor pengaman serta fungsi kawasan hutan. Berdasarkan Permen LHK Nomor 8 tahun 2021 pada Lampiran IX (Pedoman Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan), diameter pohon yang diizinkan untuk ditebang adalah: (1) ≥ 40 cm untuk pohon di hutan produksi yang tumbuh alami, (2) ≥ 60 cm untuk pohon jenis ulin. Selain itu, pohon dengan diameter ≥ 10 cm yang terkena dampak pembukaan wilayah dihitung juga sebagai pohon tebang. Etat volume diperhitungkan berdasarkan potensi tegakan (jenis komersial) pada saat IHMB ditambah volume pertumbuhan dikali faktor eksploitasi sebesar 0,7 dan faktor pengaman sebesar 0,8.
