Pembagian Zonasi Kawasan Berdasarkan Fungsi Hutan
Pembagian areal ke dalam zonasi bertujuan untuk mengatur kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pengusahaan pada areal hutan sehingga pelaksanaan pengusahaan dapat berjalan sesuai dengan azas kelestarian. Pada umumnya kegiatan penataan hutan dimulai dari pembagian kawasan hutan menurut peruntukannya dan jenis kelas perusahaan yang akan diusahakan. Pembagian zonasi kawasan hutan dilakukan dengan mempertimbangkan tipe lahan, topografi penutupan vegetasi, persediaan permudaan dan kemungkinan untuk dapat mengelola areal tersebut secara efisien dan lestari.
Berdasarkan pembagian zonasinya akan terdiri atas 3 (tiga) zonasi, yakni zona kawasan lindung, zona kawasan tidak untuk produksi, dan zona kawasan produksi.
- Kawasan lindung : kawasan yang dilindungi sesuai PP No. 32/1992 (sumber mata air, kiri-kanan sungai, plasma nutfah, sempadan danau/ sungai, buffer zone hutan lindung/kawasan konservasi, dll). Kawasan yang dilindungi ini juga termasuk areal untuk keperluan religi dan budaya masyarakat hukum adat setempat
- Kawasan tidak untuk produksi : merupakan areal yang tidak dimanfaatkan untuk budidaya pohon, yaitu : sungai, danau, sarana-prasarana, PUP, dsb.
- Kawasan produksi : merupakan areal yang dimanfaatkan untuk budidaya pohon/hutan.
