Latar Belakang PT Reminal Utama Sakti
Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia untuk dikelola dengan penuh kearifan dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal bagi kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Keberadaan dan peran sumber daya hutan bagi kelangsungan hidup masyarakat dari berbagai tingkatan sangat vital dan strategis, baik di tingkat lokal, regional maupun global. Kepentingan atas sumberdaya hutan yang bersifat multidimensi, lintas teritorial dan lintas generasi mengharuskan semua pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mewujudkan suatu sistem pengelolaan hutan lestari.
Untuk mewujudkan tujuan pengelolaan hutan lestari tersebut, maka Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengamanatkan bahwa keberadaan sumber daya hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka, bertanggung jawab dan profesional. Oleh karena itu pemanfaatan hutan harus ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui penerapan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari. Hal ini dimungkinkan mengingat hutan merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources).
Pemanfaatan hutan merupakan salah satu bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang mempunyai arti penting bagi pembangunan perekonomian nasional di Indonesia. Pada dekade-dekade sebelumnya, sektor kehutanan merupakan sektor yang memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan devisa negara. Pada tahun-tahun belakangan ini tampak adanya penurunan pendapatan dari sektor kehutanan yang disebabkan oleh semakin berkurangnya luas kawasan hutan produksi yang berimplikasi terhadap menurunnya produksi hasil hutan, khususnya kayu, sebagai akibat dari praktik eksploitasi hutan yang kurang memperhatikan azas-azas kelestarian.
Sebagai sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources), maka hutan dapat memberikan manfaat berkelanjutan (sustainable). Agar hutan dapat memberikan manfaat secara lestari, maka diperlukan suatu sistem pengelolaan hutan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang benar secara konsisten dan terus-menerus, yakni prinsip-prinsip pengelolaan hutan secara lestari (Sustainable Forest Management/ SFM), yang meliputi : kelestarian produksi, kelestarian lingkungan, dan kelestarian sosial. Dengan praktik pengelolaan hutan yang mengacu pada prinsip kelestarian secara konsisten tersebut, maka sumber daya hutan pada suatu unit manajemen dapat terjaga fungsi-fungsinya dan memberikan manfaat secara seimbang dan berkelanjutan, baik dari segi produksi hasil hutan, lingkungan maupun sosial.
PT REMINAL UTAMA SAKTI (RUS) merupakan perusahaan pemegang Izln Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.720/MENHUT-II/2013 tanggal 25 Oktober 2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT Reminal Utama Sakti Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 32.385 (Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima) Hektare di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Pada tahun 2021, PT RUS mendapatkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : Nomor : SK.696/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 tanggal 10 Spetember 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.720/MENHUT-II/2013 tanggal 25 Oktober 2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT Reminal Utama Sakti Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 32.385 (Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima) Hektare di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Di dalam Keputusan tersebut menyebutkan sepanjang menyangkut nomenklatur menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari pada suatu unit manajemen hutan, maka PT RUS membuat sistem perencanaan yang baik dan terpadu dalam jangka panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek pengelolaan hutan alam produksi, terutama aspek legalitas kegiatan dan kepastian areal berdasar izin yang sah, kondisi spesifik biofisik lingkungan setempat, potensi dan kemampuan produksi sumberdaya hutan, kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat, kebijakan pemerintah, tuntutan pasar, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta ketersediaan sumberdaya lainnya (modal dan sumberdaya manusia), yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Perencanaan jangka panjang tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana jangka pendek tahunan, yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH).
