Kegiatan pengelolaan hutan di areal PT Reminal Utama Sakti dilaksanakan berdasarkan tata waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan produksi lestari, kegiatan-kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab di bagian Perencanaan, yaitu Penataan Areal Kerja, Risalah Hutan, Pembuatan Peta Kontur dan Penyebaran Pohon, Perencanaan Trase Jalan Angkutan dan Perencanaan Jalan Sarad serta Monitoring dan Evaluasi realisasi PWH dan Penebangan.
1. Penataan Areal Kerja
Maksud dan tujuan kegiatan penataan areal kerja adalah untuk mengatur blok dan petak kerja tahunan guna perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan kegiatan penebangan dan pembinaan hutan agar di dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan sesuai dengan azas kelestarian. Penataan areal kerja dilakukan tidak lebih dari 4 tahun sebelum penebangan (Et < 4). Kegiatan penataan areal kerja direncanakan dilaksanakan 2 tahun sebelum penebangan (Et – 2), dengan pertimbangan pada saat dilakukan kegiatan penebangan pal batas petak dan blok masih jelas terlihat.
Penataan areal kerja dimulai dari pembagian kawasan hutan menurut peruntukan dan jenis perusahaan yang akan diusahakan. Setelah letak dan kawasan hutan ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah membagi kawasan ke dalam wilayah yang lebih kecil yang disebut blok. Blok tebangan terdiri dari blok RKTPH yang merupakan blok kegiatan pemanfaatan hutan selama satu tahun.
Blok kerja tahunan dibagi ke dalam petak-petak kerja tahunan permanen yang didasarkan atas kesesuaian lahan dan rencana pemungutan hasil hutan. Petak kerja tahunan adalah bagian dari blok kerja tahunan yang bentuknya sedapat mungkin mengikuti batas-batas alam (untuk memudahkan dalam perhitungan dan perencanaan, umumnya luas petak kerja blok tahunan ditentukan sebesar ± 100 ha). Rencana pembagian blok dan petak diperlukan untuk pengaturan pengelolaan hutan yang lestari. Areal kerja PBPH dengan luas areal berhutan efektif ± 24.256 ha direncanakan menjadi satu unit pengaturan kelestarian hutan yang ditata dalam 30 (tiga puluh) blok RKT.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebelum kegiatan penebangan dimulai pada lokasi yang bersangkutan. Dikerjakan oleh 10 orang/regu kerja dengan prestasi kerja 6 ha/HRK, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
- Membuat jalur rintisan
- Membuat batas blok RKT dan batas petak
- Memberi tanda batas pada patok batas RKT dan petak.
2. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP)
Tujuan dilakukan kegiatan inventarisasi kegiatan sebelum penebangan adalah untuk mengetahui keadaan penyebaran pohon dalam tegakan, meliputi jumlah dan komposisi jenis dan volume yang akan ditebang, maupun tegakan yang akan ditinggalkan untuk dipelihara (pohon inti) dan pohon yang dilindungi sampai dengan rotasi tebang berikutnya. Kegiatan ini dilaksanakan 2 tahun sebelum dilakukan penebangan pada lokasi yang bersangkutan (Et-2) atau sebelum penyusunan Usulan RKTPH dan dilaksanakan secara sistematik dari petak kerja yang satu ke petak kerja yang lain dengan intensitas sampling 100 %.
Rincian kegiatan ITSP dapat diuraikan sebagai berikut :
- Membuat jalur selebar 1 m yang juga akan digunakan untuk kegiatan pembinaan tegakan selanjutnya.
- Melakukan pencatatan dan penandaan pohon pada :
- Jenis ditebang label plastik warna merah
- Jenis dilindungi dan pohon inti warna kuning
- Prestasi regu kerja ITSP sebesar 500 ha/th (satu regu 8 orang)
3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
Kegiatan pembukaan wilayah hutan meliputi seluruh areal PBPH dilakukan satu tahun sebelum dilakukan penebangan dengan volume pekerjaan disesuaikan dengan kebutuhan dalam kegiatan penebangan. Kegiatan yang termasuk dalam rencana pembukaan wilayah hutan adalah : pembangunan jalan hutan, base camp, dan TPK. Jalan yang akan dibangun merupakan jalan darat.
Tujuan dilakukan PWH adalah untuk menyediakan wilayah kerja bagi kegiatan produksi kayu, pembinaan hutan, transportasi sarana kerja dan komunikasi antar pusat kegiatan IUPHHK. Kegiatan dilakukan 1 tahun sebelum penebangan (Et-1) dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
Pembangunan Base Camp
Pembuatan base camp dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Tebang habis tegakan pada areal base camp terpilih
- Membuat bangunan kerja dengan bahan kayu dari bahan baku kayu hasil tebangan sebelumnya. Untuk sarana TPK dan TPn tidak diperlukan bangunan kerja
Bangunan base camp dirancang untuk melayani selama 10 tahun
Tpn dan TPK
Tempat pengumpulan kayu (TPn) akan dibangun pada petak-petak tebangan ditepi jalan angkutan (jalan Utama dan jalan cabang) dengan luas ± 1 Ha dan daya tampung ± 1.500 m3.
TPn-TPn tersebut dibangun dalam rangka menyelamatkan kayu dari petak-petak tebangan sebelum diangkut ke tempat penimbunan kayu (TPK) sementara atau TPK tetap.
Tempat penimbunan Kayu (TPK) akan dibangun ditempat-tempat strategis dan diusahakan berdekatan dengan pusat pengendali kegiatan (Base Camp).
Jalan Utama dan Jalan Cabang
- Pembuatan rencana trace jalan diatas peta rencana jalan (skala 1 : 10.000) dengan garis bantu kontur lahan.
- Pembuatan jalur trace jalan dilapangan selebar 2 meter
- Pembuatan ajir sebagai tanda poros bakal badan jalan
- Pengawasan dan evaluasi terhadap jalur trace yang telah dibuat
Pembuatan Jalan Utama dengan urutan sebagai berikut :
- Pioneering, kegiatan pembukaan daerah milik jalan (DMJ) yang meliputi pembersihan semua tanaman atau material lainnya yang berada di atas jalur jalan.
- Stripping top soil, kegiatan pengupasan dan pengumpulan top soil setebal 20 cm kearah kanan kiri bakal badan jalan
- Grading dan Leveling, kegiatan pembentukan dan perataan badan jalan melalui proses penggalian/pemotongan dan penggunungan
- Compacting 1 st, kegiatan pemadatan badan jalan
- Ripping dan Dozing, merupakan kegiatan pengerukan dan pengumpulan material sebagai bahan lapis perkerasan jalan
- Loading, Transporting dan Unloading, kegiatan pemuatan, pengangkutan dan pembongkaran material pengeras jalan.
- Spreading/Leveling, menebar dan meratakan material pengeras di atas badan jalan
- Compacting 2 nd, kegiatan pemadatan kedua terhadap badan jalan yang telah mendapat penebaran dan perataan material pengerasan.
Pembuatan jalan cabang dengan urutan kegiatan sebagai berikut :
- Pioneering, kegiatan pembukaan daerah milik jalan (DMJ) yang meliputi pembersihan semua tanaman atau material lainnya yang berada di atas jalur badan jalan.
- Stripping, kegiatan pengupasan dan pengumpulan top soil setebal 20 cm ke arah kanan kiri bakal badan jalan
- Grading dan Leveling, kegiatan pembentukan dan perataan badan jalan melalui proses penggalian/pemotongan dan pengurugan
- Compacting, kegiatan pemadatan badan jalan yang masih berupa jalan tanah
Spesifikasi jalan yang akan dibuat adalah sebagai berikut :
- Jalan Utama :
- Kerapatan jalan ± 5 m/ha.
- Lebar badan jalan 7 – 8 m.Lebar perkerasan ± 4,5 m.Lebar selokan kiri-kanan badan jalan masing-masing ± 0,75 m.Lebar daerah milik jalan (DMJ) ± 15 m.Kemiringan maksimum 7 %Jarak pandang minimum 40 m.
- Radius belokan minimum 30 m.
- Jalan cabang :
- Kerapatan jalan ± 10 m/ha.
- Lebar badan jalan 4 – 5 m.Tanpa pengerasan dan pemadatan ke 2.Lebar selokan kiri-kanan badan jalan masing-masing ± 0,5 m.Lebar daerah milik jalan (DMJ) ± 5 m.Kemiringan maksimum 10 %Jarak pandang minimum 20 m.
- Radius belokan minimum 20 m.
Pada jalan darat dilakukan pembuatan sarana jalan berupa: jembatan, gorong-gorong, selokan/saluran drainase serta rambu-rambu jalan. Pembangunan prasarana jalan angkutan dirancang untuk digunakan selama minimal lima tahun untuk jalan utama.
Sarana untuk Pembinaan Hutan
Untuk mendukung kegiatan penanaman dan pembinan hutan, perusahaan akan membangun Base Camp pembinaan hutan yang terdiri dari bangunan persemaian, green house, perkantoran dan perumahan.
